Minggu, 30 Oktober 2016

Kota Banjarbaru yang ber Karakter dan ber Religi


Kota Banjarbaru adalah salah satu kota di provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Kota Banjarbaru dahulu merupakan sebuah kota administratif yang dimekarkan dari Kabupaten Banjar. Jauh pada masa sebelumnya sebagian besar wilayahnya merupakan Kawedanan Ulin di dalam Kabupaten Banjar.

Kota Banjarbaru berdiri pada tanggal 20 April 1999 berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999. Kota Banjarbaru memiliki luas wilayah 371,30 km² (37.130 ha) atau 3,8 x luas Banjarmasin atau ½ luas Jakarta. Seluruh wilayah Kota Banjarbaru merupakan bagian dari kawasan perkotaan Banjar Bakula.

Kota Banjarbaru terletak pada koordinat 03°27' s/d 03°29' LS dan 114°45' s/d 114°45' BT. Posisi geografis Kota Banjarbaru terhadap Kota Banjarmasin adalah 35 km pada arah 296°30' sebelah tenggara Kota Banjarmasin, sedangkan posisi terhadap Martapura, Kabupaten Banjar adalah 5 km pada arah 55°30' sebelah barat daya Kota Martapura. Kota Banjarbaru merupakan kota penghasil intan yang terdapat di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru yang merupakan pusat pemukiman atau perkampungan tertua yang ada di kota ini.

Wilayah Banjarbaru sekarang, dulunya adalah perbukitan di pinggiran Kota Martapura yang dikenal dengan nama Gunung Apam. Daerah Gunung Apam dikenal sebagai daerah persitirahatan buruh-buruh penambang intan selepas menambang di Cempaka.

Pada era tahun 1950-an, Gubernur dr. Murdani dibantu seorang perencana D.A.W Van der Peijl merancang Banjarbaru sebagai Ibukota Provinsi Kalimantan. Namun pada perjalanan selanjutnya, perencanaan ini terhenti sampai pada perubahan status Kota Banjarbaru menjadi Kota Administratif.

Nama banjarbaru sedianya hanyalah nama sementara yang diberikan Gubernur dr. Murjani, untuk membedakan dengan Kota Banjarmasin, yaitu kota baru di Banjar. Namun akhirnya melekat nama Banjarbaru sampai sekarang.

Sebagai kota administratif, Kota Banjarbaru berada dalam lingkungan Kabupaten Banjar, dengan ibukotanya Martapura. Jadi Kota Banjarbaru merupakan pemekaran dari Kabupaten Banjar.

Kota Banjarbaru berdiri berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1999.

Lahirnya UU tersebut menandai berpisahnya Kota Banjarbaru dari Kabupaten Banjar yang selama ini merupakan daerah administrasi induk. Kota Banjarbaru yang sebelumnya berstatus sebagai Kota Administratif, sempat berpredikat sebagai kota administratif tertua di Indonesia.

Kini, jumlah penduduk di Kota Banjarbaru terus berkembang dengan adanya perpindahan penduduk dari luar Kota Banjarbaru, baik dari Kalimantan sendiri maupun dari luar Kalimantan. Perkembangan penduduk ini beriringan dengan semakin terbukanya wilayah Kota Banjarbaru, baik untuk kawasan permukiman serta Bandar Udara Syamsudin Noor maupun peruntukan yang lain.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar