Minggu, 20 November 2016

YUK MENGENAL LEBIH DALAM TENTANG HOTEL SYARIAH


Defenisi Syari’ah

Secara etimologi syariah berarti aturan atau ketetapan yang Allah perintahkan kepada hamba-hamba-Nya, seperti: puasa, shalat, haji, zakat dan seluruh kebajikan. Kata syariat berasal dari kata syar’a al-syai’u yang berarti menerangkan atau menjelaskan sesuatu. Atau berasal dari kata syir’ah dan syariah yang berarti suatu tempat yang dijadikan sarana untuk mengambil air secara langsung sehingga orang yang mengambilnya tidak memerlukan bantuan alat lain. Syariat dalam istilah syar’i hukum-hukum Allah yang disyariatkan kepada hamba-hamba-Nya, baik hukum-hukum dalam Al-Qur’an dan sunnah nabi Saw dari perkataan, perbuatan dan penetapan. Syariat dalam penjelasan Qardhawi adalah hukum-hukum Allah yang ditetapkan berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan sunnah serta dalil-dalil yang berkaitan dengan keduanya seperti ijma’ dan qiyas. Syariat Islam dalam istilah adalah apa-apa yang disyariatkan Allah kepada hamba-hamba-Nya dari keyakinan (aqidah), ibadah, akhlak, muamalah, sistem kehidupan dengan dimensi yang berbeda-beda untuk meraih keselamatan di dunia dan akhirat.

Dengan perkembangan dunia yang begitu pesat, maka nilai2  Agama saat ini sudah tidak bisa di kontrol dan dijaga sesuai dengan ajaran Agama, hal ini pun berlaku juga di bidang perhotelan.
Oleh karena itu untuk tetap berpegang teguh kepada ajaran Agama, maka berdirilah hotel Syariah yang mengusung  Konsep syariah Islam, yaitu Hotel yang menerapkan Syariah dalam Agama Islam ke dalam operasional Hotel. 

Hotel Syariah dapat dikatakan sebagai Hotel yang muncul untuk mengurangi image bahwa Hotel yang kebanyakan dipandang masyarakat awam adalah tempat berkumpulnya segala jenis maksiat baik itu perzinahan, narkoba, dan perbuatan negative lainnya.

Kehadiran Hotel dengan Konsep Syariah ini mengurangi image masyarakat bahwa Hotel menjadi tujuan atau tempat maksiat, karena dengan Hotel Konsep Syariah, maka peraturan-peraturan yang dijadikan acuan untuk menjalankan operasionalnya adalah Hukum Syariah Islam.

Di Hotel Syariah secara umum juga terdapat hal-hal yang ada di Hotel Konvensional lainnya seperti tentu saja Kamar yang setara Hotel Bintang, Restaurant, Kolam Renang, dan hal-hal lain yang secara umum tersedia diHotel Konvensional.

Hotel Syariah menjadikan Rukun Iman & Rukun Islam menjadi Dasar Hukum ,dan hal-hal yang harus dipenuhi oleh Hotel Syariah secara umum adalah:

1. Fasilitas Mushola atau Mesjid wajib ada.
2. Wajib ada kumandang azan disetiap sudut atau lantai Hotel disetiap waktu-waktu Sholat.
3. Menyediakan alat-alat Sholat lengkap (Al-Quran, Sajadah, Sarung & Mukena) dikamar
4. Mencantumkan didalam anggaran dasar/rumah tangga Hotel sebagai Hotel Syariah.
5. Tidak mengizinkan pertemuan antara tamu yang bukan Muhrim dengan tamu yang menginap, pertemuan bisa dilakukan diarea umum seperti Lobby atau diluar Hotel.
6. Tidak menyediakan minuman ataupun makanan beralkohol sebagai konsumsi tamu.
7. Tidak mengizinkan Hotel sebagai sarana penggunaan Narkoba.
8. Untuk urusan perbankan, Hotel Syariah harus memiliki rekening sesuai dengan syariah sebagai contoh dengan menggunakan Bank Syariah.
9. Tidak menempatkan ornament/Hiasan ataupun lukisan dari mahkluk bernyawa di area luar dan dalam Hotel.
10. Memiliki sertifikat Halal dari MUI ( Majelis Ulama Indonesia ).

Jadi pada prinsipnya Hotel dengan konsep syariah menjalankan ketentuan-ketentuan sesuai dengan syariah Islam serta ketentuan yang ditetapkan oleh MUI.

Di Grand Dafam Q Hotel Banjarbaru Kalimantan Selatan Anda akan menemukan suguhan nuansa Islami yang sangat kental. Seluruh karyawan perempuan di hotel ini mengenakan jilbab, sarana Musholla yang bersih dan luas serta Masjid yang bersebelahan dengan ballroom. 

Selain makanan dan minuman yang halal, setiap  kamar kecil di sediakan air yang cukup untuk bersuci, baik untuk buang air kecil maupun besar bahkan mandi. 

Suara Adzan yang berkumandang disetiap waktu Sholat terdengar diseluruh area hotel dan didalam kamar lengkap dengan arah kiblat dan peralatan Sholat yang lengkap (Al-Quran, Sajadah, Sarung & Mukena)

Khusus untuk tamu yang datang menginap akan diperiksa secara hati-hati, apabila tamu tersebut membawa pasangan, harus dapat dipastikan bahwa itu adalah pasangan sahnya, tidak perlu dengan buku nikah untuk membuktikannya cukup dengan menunjukan tanda identitas (KTP) dengan status menikah dan alamat yang sama. Artinya, tidak semua tamu bisa diterima untuk menginap di hotel syariah, misalkan pasangan laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim.

Dengan konsep Syariah ini dapat dipastikan untuk setiap tamu yang datang dan menginap akan mendapatkan suasana bermalam yang tenang, damai, nikmat dan halal, yang pastinya untuk para istri-istri yang suaminya sering berpergian dan menggunakan jasa hotel untuk menginap tidak perlu takut dan khawatir lagi untuk hal-hal yang kurang baik (Maksiat) yang bisa terjadi kepada suaminya..

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar